Cukai rokok melambung, pengusaha siap-siap PHK karyawan

Kenaikan cukai rokok hingga 23% membuat pengusaha bersiap-siap untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23% tahun 2020 diprediksi akan menurunkan penyerapan tembakau petani, dan berdampak pada 4,5 juta pekerja sektor tembakau di Jawa Timur./ Antara Foto

Kenaikan cukai rokok hingga 23% membuat pengusaha bersiap-siap untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. PHK dinilai sebagai pilihan lantaran melambungnya cukai rokok akan menurunkan penjualan hingga bahan baku seperti tembakau dan cengkeh.

Ketua Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan kenaikan cukai rokok ini memberatkan pengusaha rokok. Sebab, dengan kenaikan cukai tersebut, harga eceran rokok otomatis akan ikut terkerek hingga 35%.

"Saya kalau lihat masalah brand dan kenaikan cukai, itu untuk pembatasan konsumsi buat kami sangat memberatkan," kata Henry di Jakarta, Rabu (2/10). 

Henry mengatakan selama ini pihaknya tak pernah diajak berunding bersama pemerintah mengenai penetapan kenaikan cukai rokok. Henry pun memperhitungkan penurunan penjualan untuk bahan baku rokok kretek seperti tembakau sebesar 15%, dan untuk cengkeh sebesar 30% untuk tahun depan. Sementara untuk penurunan penjualan produk rokok, Henry belum bisa memperkirakan berapa persen penurunannya.

Imbas dari kenaikan cukai rokok tersebut, lanjut Henry, beberapa anggota Gaprri mulai memperhitungkan efisiensi dengan melakukan PHK karyawan. Sebab, mereka memperkirakan penjualan rokok akan turun cukup besar pada 2020.