Damri belum bayar upah pekerja hingga 8 bulan

Nilai tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai pun tidak sesuai ketentuan.

Bus Damri. Dokumentasi Perum Damri

Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) disebut tidak membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) pegawai di bawah upah minimum. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan jasa transportasi ini semestinya memberi contoh yang jelas dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

"Barangkali pemerintah dan Menteri BUMN tidak tahu Damri di Jawa dan daerah, bahwa ada yang belum membayar upah pekerja 5-8 bulan (terbanyak sopir, red). Bisa jadi ini akal-akalan direksi," ucap Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi (SPDT FSPMI), Iswan Abdullah, dalam telekonferensi, pada Rabu (16/6).

"Damri sampai dengan hari ini belum melaksanakan kewajiban memberi THR ke pekerja. Semestinya dibayar satu bulan upah, ternyata Damri mulai dari regional Sumatra, Jawa, hingga Bali hanya membayar jauh dari itu bahkan di Bandung sebagai pusat Damri diberikan THR hanya sekitar Rp700.000," sambungnya.

Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta menegur atau menghukum direksi Damri yang belum membayar THR. "Setiap direksi menyampaikan ke pemerintah sudah bayar THR, tetapi nyatanya sangat jauh," ungkap Iswan.

SPDT FSPMI pun meminta pemerintah mengawasi kinerja Damri. Pangkalnya, para pekerja Damri dipaksa tetap bekerja dengan hak-hak yang belum dibayarkan saat kondisi semakin tidak pasti.