DDTC: Ada lima kebocoran pajak di Indonesia

Pengamat pajak dari Danny Darusslam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan ada potensi pajak yang belum tersentuh.

Pengamat pajak dari Danny Darusslam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan ada potensi pajak yang belum tersentuh. / Antara Foto

Rasio pajak atau tax ratio Indonesia baru mencapai 10%-11%. Padahal sebenarnya tax ratio di Indonesia bisa menyentuh hingga 15% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan ada potensi pajak yang belum tersentuh atau artinya, terjadi kebocoran pajak. Setidaknya, kata dia, ada lima titik kebocoran pajak.

“Indonesia sebenarnya bisa menyentuh tax ratio 15% terhadap PDB,” kata Darussalam dalam diskusi Urgensi Reformasi Pajak di Jakarta, Kamis (4/4).

Lima titik kebocoran pajak, kata Darussalam, pertama shadow economy atau sektor informal yang tidak bisa terekam datanya untuk dikenakan pajak. Salah satu yang termasuk dalam sektor shadow economy tersebut adalah ekonomi digital. 

Oleh karena itu, Darussalam menyayangkan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencabut peraturan pajak bagi bisnis daring (e-commerce), yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 pada 29 Maret 2019.