Debitur KUR terdampak gempa Lombok diberi kelonggaran

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena dampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena dampak gempa di Lombok, NTB. / Antara Foto

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena dampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan relaksasi tersebut disepakati berdasarkan keputusan rapat oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. 

"Perlakuan khusus ini di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017," jelas Iskandar di ruang pers Kemenko Perekonomian, Selasa (18/9). 

Adapun perubahan relaksasi untuk cicilan KUR di antaranya untuk Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Artinya bertambah 3 tahun, meski dalam beleid itu diatur hanya bisa bertambah 1 tahun. 

Kemudian, KMK KUR Kecil dari 4 tahun diperpanjang menjadi 7 tahun. Sehingga, terjadi perpanjangan 3 tahun, meski dalam aturan seharusnya hanya 1 tahun.