Debitur KUR terdampak gempa Sulteng dapat keringanan

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan keringanan bagi debitur KUR terdampak gempa Sulteng

Seorang nelayan korban bencana gempa dan tsunami memperbaiki sisa jaringnya yang dapat diselamatkan untuk digunakan kembali di Kelurahan Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/12)./AntaraFoto

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan keringanan bagi debitur KUR terdampak Gempa Sulawesi Tengah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. 

"OJK juga telah mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank," jelas Darmin melalui siaran resminya, Jumat (28/12). 

Perlakukan khusus yang diberikan oleh komite antara lain, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. 

Kemudian, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun dan KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur.