Bisnis

Dilema rumah subsidi 18 meter persegi

Ketentuan pengurangan ukuran rumah bersubsidi tertera dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.

Senin, 16 Juni 2025 10:03

Doni Rakhmat, 29 tahun, gamang saat tahu ukuran rumah subsidi bakal "disunat" menjadi hanya seluas 18 meter persegi. Ia merasa rumah dengan ukuran sekecil itu tak bakal mencukupi untuk keluarga muda dengan satu anak. Di lain sisi, ia tak mau berlama-lama tinggal di rumah orang tua setelah berkeluarga. 

"Itu kecil banget dan kayaknya agak susah untuk acara di rumah, semisal selamatan dan sebagainya," kata warga Cengkareng, Jakarta Barat tersebut saat berbincang dengan Alinea.id, Sabtu (14/6). 

Selain soal ukuran, ia juga mempertimbangkan jarak dari rumah subsidi kantornya di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Jika masih dibangun di Jakarta, Doni mengaku akan mempertimbangkan untuk membeli rumah subsidi. "Ketimbang tinggal numpang bersama orang tua," imbuh dia. 

Ketentuan pengurangan ukuran rumah bersubsidi tertera dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dalam kepmen itu, ukuran luas bangunan rumah bersubsidi dirancang minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Sementara itu sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 persegi. Luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait