Dirjennya jadi tersangka, ini respons Menteri Perdagangan M Lutfi

Kejaksaan Agung menetapkan  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto dokumentasi Kementerian Perdagangan.

Kejaksaan Agung menetapkan  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Indrasari jadi tersangka bersama tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan respons atas penetapan tersangka terhadap salah seorang pejabatnya tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Menurutnya, perjalanan hukum yang ada akan terus diikuti sehingga kasus ini terbongkar hingga tuntas.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi dalam keterangan, Selasa (19/4).

Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ucap Lutfi.