Distribusi produksi cabai libatkan lima pelaku usaha

Distribusi perdagangan suatu komoditas dari produsen sampai ke konsumen secara nasional melibatkan seluruh pelaku usaha

distribusi perdagangan suatu komoditas dari produsen sampai ke konsumen secara nasional melibatkan seluruh pelaku usaha / Antara

Pola distribusi perdagangan cabai merah di Indonesia rata-rata melibatkan lima pelaku usaha, yaitu petani, pedagang, pengepul, pedagang grosir, pedagang eceran, hingga konsumen akhir. Di mana disetiap rantai menikmati margin.

Namun, hal itu tidak terjadi di Sulawesi Tengah. Dari catatan BPS, Sulawesi Tengah merupakan provinsi yang memiliki pola terpanjang dalam pendistribusian perdagangan untuk komoditas cabai merah, provinsi ini melibatkan tujuh pelaku usaha, diantaranya produsen, pedagang pengepul, distributor, pedagang grosir, pedagang eceran, konsumen akhir (rumah tangga). 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menjelaskan distribusi perdagangan suatu komoditas dari produsen sampai ke konsumen secara nasional melibatkan seluruh pelaku usaha distribusi yaitu produsen, distributor, subdistributor, agen, pedagang grosir, pedagang pengepul, eksportir, importir, swalayan/ supermarket/ pedangan eceran.

“Namun, tidak semua pelaku usaha distribusi perdagangan terlibat dalam pola utama distribusi,” kata dia kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Sementara Margin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP) komoditas cabai merah di Januari 2018 menempati posisi teratas dibanding dengan beras, bawang merah, daging sapi, dan daging ayam ras.  Perhitungan MPP akan berbeda berdasarkan provinsi. MPP cabai merah paling tinggi di Papua Barat, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.