Ditjen Hortikultura pastikan transparansi informasi publik

Keterbukaan informasi publik disebut sesuai mandat UU Nomor 14/2008.

Proses penilaian keterbukaan informasi publik di Ruang PPID Ditjen Hortikultura Kementan, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Dokumentasi Ditjen Hortikultura Kementan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin keterbukaan akses informasi kepada publik dengan mudah dan tepat via situs web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta dilengkapi Horticulture War Room (HWR). Diklaim guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Ditjen Hortikultura berbagi aneka informasi informasi dan data, termasuk kegiatan 2020 hingga 2021. Selain itu, kami juga mendukung fasilitas PPID, terutama di masa pandemi ini," ucap Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8).

Guna menjaga prinsip transparansi dan meminimalisasi terjadinya korupsi, sambung Anton, sapaannya, setiap tamu yang hadir dilarang bertemu langsung di ruang kerja. Namun, diterima dan dilayani di ruang PPID.

"Tidak perlu khawatir karena ruangan ini didesain senyaman mungkin. Kami sediakan aneka minuman ditemani tayangan YouTube yang kami produksi sendiri. Tamu juga diperkenankan menggunakan komputer yang tersambung dengan akses WiFi," paparnya. Ruang PPID pun dilengkapi kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas.

Di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19), pelayanan PPID menerapkan protokol kesehatan. Mengukur suhu tubuh tamu, menyediakan wastafel dan pembersih tangan (hand sanitizer), serta penerapan jaga jarak.