Ditjen Pajak tunjuk 12 pemungut PPN 10% barang dan jasa digital

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut resmi memungut PPN transaksi digital. Ilustrasi Alinea.id/dokumentasi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk dua belas perusahaan tambahan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut resmi memungut PPN transaksi digital.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (9/9).

Hestu menambahkan, pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujarnya.