DJP jelaskan syarat emiten dapat diskon pajak

Penurunan tarif pajak bagi perseroan dalam negeri diatur dalam PP 30/2020.

Ilustrasi pajak. Pexels/Karolina Grabowska

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan syarat bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Salah satu syaratnya, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, saham emiten yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal 40% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

"Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak, adalah 40% saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/6).

Selain itu, jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam tempo dua tahun.

Namun, lanjut Hestu, pengecualian atas ketentuan tersebut dapat berlaku dalam keadaan tertentu. Misalnya, emiten yang melakukan pembelian kembali saham (buyback) berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19.