DKI Jakarta hingga Aceh siap terbitkan surat utang

Empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh, siap menerbitkan surat utang berupa obligasi daerah.

Empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh, siap menerbitkan surat utang berupa obligasi daerah. / Pixabay

Empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh, siap menerbitkan surat utang berupa obligasi daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan meski memiliki komitmen emisi obligasi, keempat provinsi itu masih tersandung sejumlah tantangan.

"Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) jarang yang punya pengalaman atau berutang ke swasta," ujar Hoesen dalam sharing session OJK bersama Pasar Modal di Lombok, Jumat (25/10).

Hoesen melanjutkan, secara organisasi pemerintah daerah harus membentuk unit atau organisasi terlebih dahulu untuk mengurusi penerbitan dan pengelolaan obligasi. Nantinya, unit atau organisasi ini harus membangun keterbukaan informasi, menjalin relasi dengan investor, dan membangun koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri.

"Tantangan kedua, harus diisi orang. Jadi di Pemda dia tak biasa karena dia harus jadi emiten," tutur Hoesen.