OJK: Aturan DP 0% kredit kendaraan mengerek kinerja perusahaan pembiayaan

OJK menyatakan selama ini penyaluran kredit di sektor ini kecil padahal memiliki potensi yang besar.

Indonesia International Motor Show. (Reuters)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulasi uang muka (down payment/DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor bertujuan mendorong pertumbuhan perusahaan pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan selama ini penyaluran kredit di sektor ini kecil padahal memiliki potensi yang besar. 

Pada 2018 saja penyaluran kredit dari perusahaan pembiayaan hanya tumbuh 4,5%, jauh dibandingkan perbankan yang mencapai 12,9%.

"OJK dan pemerintah belum happy (senang) dengan pertumbuhan penyaluran kredit perusahaan pembiayaan. Di tahun 2018 itu pertumbuhannya lebih besar masuk dana, ketimbang menyalurkan (kredit). Potensi ini yang bisa digarap sebetulnya," kata Bambang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/1).

Bambang mengatakan penerbitan kebijakan ini untuk mengembangkan skema pembiayaan sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas untuk memanfaatkan fasilitas baru dari perusahaan pembiayaan (multifinance).