DPR dan Pemerintah sepakati target pajak Rp1.783,76 triliun

Perubahan itu karena adanya perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dollar AS. 

Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil, menyebutkan, perubahan itu karena adanya perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dollar AS../AntaraFoto 

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati  target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp1.783,76 triliun. Angka ini mengalami perubahan dari Nota Keuangan 2019 yang hanya sebesar Rp1.781 triliun.

Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil, menyebutkan, perubahan itu karena adanya perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dollar AS. 

Selain itu, target lifting minyak juga berubah dari 750.000 barel per hari, menjadi 775.000 barel per hari. 

"Target penerimaan pajak 2019 sudah mengakomodasi perubahan asumsi yang sudah ditetapkan kemarin," ujarnya dalam rapat di Ruang Banggar DPR, Jakarta, Rabu (19/9). 

Bila dirinci target penerimaan perpajakan non migas tahun depan Rp1.720,22 triliun. Terdiri dari pajak non migas sebesar Rp1.511,40 triliun serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp208,82 triliun.