DPR minta DMO batu bara jadi 30%, ini tanggapan asosiasi

Pelaku usaha akan menghormati segala kebijakan pemerintah terkait DMO batu bara.

Ilustrasi tambang batu bara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar ketentuan wajib pasok domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dinaikkan dari mulanya 25% menjadi 30%. Usulan ini berdasarkan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) bersama pengusul RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, secara prinsip pihaknya menghormati segala kebijakan pemerintah terkait DMO batu bara.

Akan tetapi, kata dia, wacana menaikkan persentase DMO dari 25% menjadi 30% perlu dikaji secara mendalam. Apakah bisa menyelesaikan segala masalah yang terjadi di dalam pelaksanaan DMO batu bara.

"Kalau sudah menjadi keputusan pemerintah tentunya akan kami hormati," ungkap Hendra kepada Alinea.id, Kamis (24/3).

Dia menjelaskan, sejak penetapan kebijakan DMO dengan harga khusus US$70 per ton pada Maret 2018, hingga kini jika melihat realisasi persentase DMO selalu di bawah 25%.