sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta DMO batu bara jadi 30%, ini tanggapan asosiasi

Pelaku usaha akan menghormati segala kebijakan pemerintah terkait DMO batu bara.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 24 Mar 2022 10:29 WIB
DPR minta DMO batu bara jadi 30%, ini tanggapan asosiasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar ketentuan wajib pasok domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dinaikkan dari mulanya 25% menjadi 30%. Usulan ini berdasarkan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) bersama pengusul RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, secara prinsip pihaknya menghormati segala kebijakan pemerintah terkait DMO batu bara.

Akan tetapi, kata dia, wacana menaikkan persentase DMO dari 25% menjadi 30% perlu dikaji secara mendalam. Apakah bisa menyelesaikan segala masalah yang terjadi di dalam pelaksanaan DMO batu bara.

"Kalau sudah menjadi keputusan pemerintah tentunya akan kami hormati," ungkap Hendra kepada Alinea.id, Kamis (24/3).

Dia menjelaskan, sejak penetapan kebijakan DMO dengan harga khusus US$70 per ton pada Maret 2018, hingga kini jika melihat realisasi persentase DMO selalu di bawah 25%.

"Ini realisasinya di bawah 25% antara lain karena terjadinya perubahan dari target semula yang ditetapkan. Produksi sering berubah dari target, produksi berubah naik lebih tinggi atau turun karena seperti kondisi pandemi," jelasnya.

Di sisi lain, kata Hendra, faktor pembagi realisasi DMO sering berubah, bisa naik dan turun tergantung dari realisasi masing-masing penggunaan batu bara. Misalnya PLN, bisa saja target yang ditetapkan lebih rendah.

"Kami berharap agar pemerintah sesegera mungkin mempercepat penyelesaian badan usaha khusus sebagai yang kita anggap sebagai solusi selesaikan permasalahan DMO," harapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto menyampaikan berdasarkan rapat pleno Baleg bersama pengusul RUU-EBT disepakati besaran DMO batu bara 30% dimasukkan dalam RUU EBT. Tujuannya agar negara semakin kuat dan hadir di dalam menjamin energi nasional, khususnya listrik.

"Sekarang ini pengaturan DMO dilakukan dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM, di mana besaran DMO adalah 25% dari rencana produksi," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).

Peningkatan bentuk pengaturan dari kepmen menjadi undang-undang serta peningkatan besaran DMO dari 25% menjadi 30% dalam rangka untuk lebih memastikan bahwa kebutuhan batu bara dalam negeri baik untuk listrik dan industri dapat tercukupi dengan harga terjangkau dan stabil.

Dia menekankan, pentingnya memasukkan DMO ke dalam RUU EBT karena pengusaha batu bara sering melanggar ketentuan DMO ini. Pengusaha lebih memilih ekspor, apalagi saat harga sedang tinggi.

Berita Lainnya
×
tekid