DPRD DKI berharap perbankan lakukan restrukturisasi pinjaman

OJK sudah memberikan kebijakan kemudahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan, restrukturisasi pinjaman.

Karyawan melayani nasabah dengan mengenakan masker di salah satu bank di Tegal, Jawa Tengah, Senin (11/5).Foto Antara/Oky Lukmansyah/wsj.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, berharap relaksasi restrukturisasi seperti dimuat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, dapat ditindak lanjuti perbankan.

"Industri perbankan harus proaktif memerhatikan kondisi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 dan perlu untuk segera direstrukturisasi, agar tidak menjadi kredit bermasalah," kata Suhaimi di Jakarta, Jumat (15/5)

Dalam kondisi darurat Covid-19, iklim ekonomi mengalami pelemahan ekstrem. Penghasilan masyarakat mengalami penurunan drastis. Adanya kebijakan tersebut menggembirakan dan meringankan beban masyarakat.

OJK sudah memberikan kebijakan kemudahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan, restrukturisasi pinjaman atau penundaan cicilan kepada nasabah, masyarakat dan aparatur sipil negara hingga kondisi stabil.

"Hal ini penting untuk ditindaklanjuti oleh semua perbankan, khsususnya di DKI Jakarta, agar meringankan beban masyarakat dan adanya tekanan yang bertubi-tubi menimpa masyarakat di masa sulit seperti ini," katanya.