sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI berharap perbankan lakukan restrukturisasi pinjaman

OJK sudah memberikan kebijakan kemudahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan, restrukturisasi pinjaman.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 15 Mei 2020 15:05 WIB
DPRD DKI berharap perbankan lakukan restrukturisasi pinjaman

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, berharap relaksasi restrukturisasi seperti dimuat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, dapat ditindak lanjuti perbankan.

"Industri perbankan harus proaktif memerhatikan kondisi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 dan perlu untuk segera direstrukturisasi, agar tidak menjadi kredit bermasalah," kata Suhaimi di Jakarta, Jumat (15/5)

Dalam kondisi darurat Covid-19, iklim ekonomi mengalami pelemahan ekstrem. Penghasilan masyarakat mengalami penurunan drastis. Adanya kebijakan tersebut menggembirakan dan meringankan beban masyarakat.

OJK sudah memberikan kebijakan kemudahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan, restrukturisasi pinjaman atau penundaan cicilan kepada nasabah, masyarakat dan aparatur sipil negara hingga kondisi stabil.

"Hal ini penting untuk ditindaklanjuti oleh semua perbankan, khsususnya di DKI Jakarta, agar meringankan beban masyarakat dan adanya tekanan yang bertubi-tubi menimpa masyarakat di masa sulit seperti ini," katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mendorong bank konvensional dan syariah untuk tidak sekadar mengejar keuntungan di masa pandemi Covid-19, karena terdapat banyak debitur yang seharusnya mendapat keringanan pembayaran.

"Seharusnya, bank tidak melulu mengejar marjin karena seharusnya bank menjaga kelangsungan hidup usaha nasabahnya," kata Ikhsan melalui telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Senin.

Dia mengatakan terdapat kecenderungan bank memprioritaskan marjin keuntungannya sendiri daripada membantu kelangsungan hidup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta ekonomi rakyat.

Sponsored

Meskipun pemerintah telah mengatur relaksasi bagi debitur semasa pandemi, pada praktiknya tidak menyeluruh.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan Peraturan OJK RI Nomor 11 /POJK.03/2020 untuk memberi ruang bagi industri finansial dan masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19.

Peraturan itu berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah dan unit usaha syariah terutama bank yang mengurusi debitur dari industri usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Masih terdapat bank yang belum sepenuhnya menjalankan komitmen restrukturisasi kredit," katanya.

Menurut dia, pandemi Covid-l9 mengancam sistem keuangan dan dapat terus memburuk jika kelangsungannya berlarut-larut. Hal itu ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik yang berisiko pada ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan. Persoalan ini perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah.

"Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait agar dalam keadaan darurat dapat turut serta dalam penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial serta pemulihan dunia usaha yang terdampak," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid