Dua pulau terluar di daerah 3T belum terbangun jalan nasional

Pembangunan jalan di daerah 3T dimandatkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020.

Dua pulau terluar di daerah 3T belum terbangun jalan nasional. Dokumentasi Kementerian PUPR

Sebanyak 16 dari 18 pulau terluar di daerah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T) belum dilalui jalan nasional. Keduanya adalah Pulau Enggano dan Pulau Kei Besar/Pulau Nuhu Yut.

Kendati demikian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim, terus membangun jalan di daerah 3T guna meningkatkan konektivitas. Proyek yang dilakukan dengan membangun jalan akses dan jalan lingkar pulau/transpulau.

"Bentuk dukungan infrastruktur jalan pada 18 pulau daerah 3T tidak serta-merta dilakukan dalam bentuk jalan lingkar pulau/transpulau, melainkan melalui jalan akses," ujar Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, dalam keterangannya, Selasa (13/6).

Pembangunan jalan di daerah 3T dimandatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Hedy lalu mencontohkan dengan pembangunan jalan di Pulau Simeme, Aceh. Di sana, terdapat jalan nasional sepanjang 76,39 km dengan kondisi aspal seluruhnya dan tingkat kemantapan 99,74%.