Ekonom: Badan supervisi BI dan OJK sebaiknya tetap di bawah DPR

Penerapan badan supervisi di bawah DPR, untuk menghindari kesan intervensi dari pemerintah ke BI maupun OJK.

Direktur Riset CORE, Piter Abdullah, dalam diskusi virtual, Selasa (30/03/2021). Foto tangkapan layar.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyebut, badan supervisi untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jangan sampai berada di bawah Kementerian Keuangan dan pemerintah. 

Sebagaimana diketahui, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang beredar, memungkinkan campur tangan Menteri Keuangan untuk menunjuk Dewan Pengawas BI dan OJK. 

"Kalau itu terjadi, akan sangat sensitif ke independensi. Badan supervisi hendaknya tetap di bawah DPR," kata Piter dalam diskusi virtual, Selasa (30/3).

Saat ini, lanjutnya, telah ada lembaga yang mengawasi BI, yaitu Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), yang merupakan perpanjangan tangan DPR. Dia berharap tidak ada perubahan dalam hal ini untuk menghindari kesan intervensi dari pemerintah ke BI maupun OJK.

Menurutnya, independensi lembaga seperti BI dan OJK menjadi penting, karena sangat sensitif ke kepercayaan dari dalam negeri maupun dunia internasional terhadap Indonesia.