Emiten diminta konsultasi ke BEI terkait dividen

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan kepada seluruh emiten untuk berkonsultasi dengan regulator sebelum pembagian dividen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, hal ini sebagai langkah pengecekan kondisi keuangan perusahaan setelah membagikan dividen dan hal-hal lain yang bisa memengaruhi. / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan kepada seluruh emiten untuk berkonsultasi dengan regulator sebelum pembagian dividen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, hal ini sebagai langkah pengecekan kondisi keuangan perusahaan setelah membagikan dividen dan hal-hal lain yang bisa memengaruhi.

"Dalam penerapannya sebetulnya sebelum deklarasi sebaiknya ke regulator dahulu untuk berkonsultasi terkait rencana ini dari laporan keuangan dan bursa akan bantu melakukan penghitungan dan melakukan pengecakan hal hal lain yang bisa mempengaruhi. Setelah itu baru di announce. Karena setelah announce akan ada legal standing dan di pasar trading akan ada ekspektasi terkait aksi ini," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut dia, baiknya dalam pembagian dividen jangan melewati batas kemampuan perusahaan, karena dikhawatirkan dapat memengaruhi ekspektasi pemegang saham terhadap emiten tersebut.

Seperti diketahui, belum lama ini PT Merck Tbk. (MERK) merevisi nilai dividen interimnya dari Rp3.260 per saham dengan total nilai dividen yang akan dibagikan senilai Rp1,46 triliun menjadi hanya Rp 2.565 per saham dengan jumlah total mencapai Rp1,14 triliun saja.