sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi dividen MERK berujung denda ratusan juta

Emiten sains dan teknologi kesehatan PT Merck Tbk. (MERK) merevisi nominal pembagian dividen yang berujung denda ratusan juta rupiah.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 20 Des 2018 04:46 WIB
Revisi dividen MERK berujung denda ratusan juta

Emiten sains dan teknologi kesehatan PT Merck Tbk. (MERK) merevisi nominal pembagian dividen yang berujung denda ratusan juta rupiah dari otoritas bursa.

Sanksi yang hendak dijatuhkan oleh PT Bursa Efek Indonesia itu membuat manajemen menggelar paparan publik insidentil di Gedung BEI, Rabu (19/12). 

Manajemen emiten bersandi saham MERK itu menguraikan perseroan memangkas dividen interim 2018 dari Rp1,46 triliun menjadi Rp1,149 triliun. Namun, BEI kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda hingga Rp500 juta. 

Otoritas pasar modal selanjutnya meminta keterangan langsung dari perusahaan. Selanjutnya, BEI memberikan masukkan agar perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian alias good corporate govenance (GCG).

Direktur Keuangan MERK Bambang Nurcahyo mengatakan, pertimbangan BEI itu berdasarkan catatan laporan keuangan per tanggal 30 November 2018 bahwa laba bersih perseroan tercatat sebesar Rp1,202 triliun.

“Sehingga disarankan, dividen interim tidak lebih dari laba bersih yang tercatat saat ini yakni Rp1,202 triliun,” kata dia di gedung BEI, Jakarta, Rabu (19/12).

Padahal, sambungnya, dividen interim yang akan dibagikan pada 28 Desember 2018, masih melebihi laba bersih perseroan, yakni senilai Rp1,4 triliun.

“Ini masukan yang sangat baik dari bursa sesuai dengan prinsip prudent, kehati-hatian, dan kami terima demi keberlangsungan usaha,” kata dia.

Sponsored

Menurut dia, rencana semula perseroan akan membagikan dividen interim sebesar Rp1,46 triliun sudah sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Perusahaan Terbatas nomor 40 tahun 2017.

“Jumlah kekayaan bersih perseroan sebesar Rp1,7 triliun dan bila dikurangi dividen interim sebesar Rp1,46 triliun masih lebih besar dari jumlah modal yang ditempatkan sebesar Rp22,4 miliar,” ungkapnya.

Dengan demikian, pemegang saham MERK pada tanggal 28 Desember akan mendapatkan dividen Rp2.565 per lembar saham. Sedangkan sebelumnya direncanakan sebesar Rp3.260 per lembar saham.

Manajemen PT Merck Tbk. menggelar paparan publik insidentil di Gedung Bursa Efek Indonesia. Foto: Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Pertimbangan internal

Sementara itu, manajemen Merck menegaskan revisi jumlah dividen interim merupakan murni keputusan internal dan tidak diintervensi oleh BEI.

“Kami tegaskan perubahan ini tidak ada intervensi dari IDX. Konsultasi yang dilakukan oleh perseroan, memberikan perspektif baru bagi direksi dalam memutuskan besarnya dividen interim yang akan dibagikan,” ungkap Sekretaris Perusahaan Merck.

Sebelumnya, emiten dengan sandi MERK tersebut pada 10 Desember mengumumkan akan membagian dividen interim dengan jumlah mencapai Rp1,46 triliun kepada para pemegang saham dengan nilai Rp3.260 per lembar saham.

Akan tetapi, keputusan itu direvisi enam hari setelahnya yaitu pada 12 Desember. Mereka merevisi pembagian dividen untuk Tahun Buku 2018 menjadi senilai Rp1,14 triliun kepada pemegang saham dengan nilai menjadi Rp2.565 per saham. 

Dengan demikian, nilai tersebut akan lebih kecil dari proyeksi laba sepanjang tahun perseroan pada 2018 yaitu Rp1,202 triliun.

Pada perdagangan Rabu (19/12), saham MERK melonjak 4,3% sebesar 30 poin ke level Rp7.275 per lembar. Sebanyak 2,27 juta lembar saham MERK ditransaksikan sepanjang hari dengan rentang harga Rp7.000-Rp7.325 per lembar.

Jika dihitung sejak tanggal 4 Desember 2018, saham MERK telah melejit 42,6% dari Rp5.100 per lembar. Bahkan, saham MERK sempat menyentuh level tertinggi sejak Maret 2018 yakni Rp7.725 per lembar pada 11 Desember 2018

Kapitalisasi pasar saham MERK mencapai Rp3,25 triliun. Imbal hasil negatif 9,93% dalam setahun dan dividen yield 35,26%.

Berita Lainnya
×
tekid