Emiten tunggu omnibus law terbit buat cari investor asing

Penyederhanaan aturan dalam bentuk omnibus law diyakini bisa memberikan kenyamanan dan keamanan untuk investor.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan dalam acara Dirgahayu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-31 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Foto Antara News/Citro Atmoko.

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik rencana pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan aturan dalam bentuk omnibus law.

Ketua Umum AEI Fransiscus Welirang, mengatakan omnibus law perpajakan akan memberi satu insentif bagi emiten yang akan menarik investor. 

Seperti diketahui, ada enam poin yang akan masuk ke omnibus law perpajakan, yakni penyederhanaan UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU pajak daerah dan retribusi daerah, serta UU tentang kepabeanan.

"Kami menyambut baik adanya omnibus law. Bagi kami, setelah adanya aturan ini, emiten perlu patuh dalam hal Good Corporate Governance (GCG), berikan keyakinan pada investor kalau perusahaan benar-benar berkomitmen mengelola manajemennya," ujar Franky dalam HUT ke-31 AEI di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (17/12).

Sementara, untuk tahun depan, Franky mengatakan emiten-emiten angggota AEI akan fokus menarik investor, terutama yang berasal dari luar negeri atau foreign direct investment (FDI). Bahkan, target tersebut dijadikan sebagai fokus utama AEI kepada anggotanya.