Enam insentif masuk omnibus law perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada enam poin yang akan masuk ke omnibus law perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alinea.id/Nanda Aria

Pemerintah sedang menggodok Undang-Undang (UU) payung tentang perpajakan atau omnibus law perpajakan untuk mentransformasi ekonomi nasional dan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada enam poin yang akan masuk ke omnibus law perpajakan tersebut, yakni penyederhanaan UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dan UU pajak daerah dan retribusi daerah, serta UU tentang kepabeanan. 

"Kami menggunakan omnibus law di dalam rangka membuat rezim perpajakan kita dalam mentransformasi ekonomi dan juga mengantisipasi perubahan terutama di dalam digital ekonomi," katanya dalam 10th Kompas 100 CEO Forum, di Jakarta, Kamis (28/11).

Sri menjelaskan, pertama dari sisi PPh, pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan dari 25% menjadi 20% secara bertahap, dimulai dengan pemberlakuan pajak 22% untuk tahun 2021.  

"Dan kemudian menjadi 20% pada tahun 2023. Jadi bertahap, ini karena dampak fiskalnya harus kami jaga," ujarnya.