sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam insentif masuk omnibus law perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada enam poin yang akan masuk ke omnibus law perpajakan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 28 Nov 2019 14:35 WIB
Enam insentif masuk omnibus law perpajakan

Pemerintah sedang menggodok Undang-Undang (UU) payung tentang perpajakan atau omnibus law perpajakan untuk mentransformasi ekonomi nasional dan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada enam poin yang akan masuk ke omnibus law perpajakan tersebut, yakni penyederhanaan UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dan UU pajak daerah dan retribusi daerah, serta UU tentang kepabeanan. 

"Kami menggunakan omnibus law di dalam rangka membuat rezim perpajakan kita dalam mentransformasi ekonomi dan juga mengantisipasi perubahan terutama di dalam digital ekonomi," katanya dalam 10th Kompas 100 CEO Forum, di Jakarta, Kamis (28/11).

Sri menjelaskan, pertama dari sisi PPh, pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan dari 25% menjadi 20% secara bertahap, dimulai dengan pemberlakuan pajak 22% untuk tahun 2021.  

"Dan kemudian menjadi 20% pada tahun 2023. Jadi bertahap, ini karena dampak fiskalnya harus kami jaga," ujarnya.

Kedua, pemerintah akan memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 3% bagi perusahaan yang telah melantai di bursa saham hanya untuk lima tahun pertama, setelah sebelumnya diberikan sepanjang tahun.

"Jadi kalau Anda sudah di 22%, maka akan turun di 19%. Kami mengubah hari ini yang mereka permanen mendapat terus, tapi kami sekarang hanya untuk 5 tahun, supaya itu ada penambahan perusahaan yang semakin listing," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menghapus pajak deviden, dari yang selama ini dengan share di bawah 25% kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Sebelumnya, korporasi yang tidak kena pajak memiliki share dividen di atas 25%.

Sponsored

"Sehingga sekarang kami mau buat sama saja, enggak usah dipajakin," ucapnya. 

Ketiga, adalah mengenai pajak teritorial. Artinya wajib pajak di Indonesia yang sudah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari akan dipungut pajak oleh pemerintah di mana dia tinggal.

Sementara, ekspatriat yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari tidak hanya dipajaki dari penghasilannya di Indonesia, tapi juga dari penghasilannya di negara asalnya. Kebijakan ini yang katanya akan diubah dengan omnibus law perpajakan. 

"Ini yang menyebabkan jika umpamanya nanti Nadiem mau mengundang profesor ke sini, yang dipajakinnya bukan hanya income-nya yang ada di sini, tapi juga income-nya dia yang dari luar, itu yang kami koreksi dari omnibus law," ujarnya. 

Keempat, pemerintah akan mengurangi penalti bunga pajak bagi yang telat membayar pajak. Dari yang selama ini dikenakan denda per bulan sebesar 2% sepanjang tahun menunggak, hanya menjadi setahun tunggakan saja. 

Untuk wajib pajak yang terbukti melanggar akan didenda sebesar 5% sampai 10% dari total pajak yang harus dibayarkan.

"Sekarang kita fair saja, kalau sudah tahu salah ya tobat. Kalau Anda seharusnya bayarnya 2015 ya kan seharusnya Anda bayarnya 2015 dan bunga saja, bunga market. Dan sekarang bunga market kita rendah," jelasnya.

Kelima, pemerintah akan memberlakukan pajak bagi perusahaan digital seperti Netflix, Amazon, dan Spotify, yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, namun memiliki transaksi ekonomi. 

Terakhir, pemerintah memasukan sejumlah insentif perpajakan menjadi satu bagian, menjadi UU Investasi.

"Karena selama ini tax holiday, tax allowance kami turunkan bukan dari UU pajak, tapi UU investasi. Sehingga kami masukan seluruh ke tax holiday, tax allowance, kawasan ekonomi khusus, dan lain-lain itu semua di situ (UU Investasi)," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid