FBLP: Menaker Ida Fauziyah jangan terus ‘cuci tangan’

Menaker seolah ingin tampil agung sebagai “penengah” antara buruh dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (2/5).Foto Antara/M Agung Rajasa/hp.

Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memiliki kapabilitas rendah sebagai representasi negara dalam melindungi hak-hak buruh.

Ketua Umum FBLP Jumisih, memperingatkan agar Menaker Ida Fauziyah jangan terus ‘cuci tangan’ terkait hak buruh dengan memastikan THR dibayarkan pengusaha.

Di tengah buruknya situasi kehidupan buruh akibat pandemi coronavirus baru (Covid-19), Menaker Ida Fauziya memberi kelonggaran dalam pembayaran THR dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.

“Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai “penengah” antara buruh dan pengusaha. Padahal, yang dilakukannya merupakan politik 'cuci tangan; yang dikemas dengan alasan pembenar, yaitu kedaruratan Covid-19,” ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Menurut Jumisih, semestinya buruh yang tidak menguasai sumber daya ekonomi yang perlu diprioritaskan. SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 pada dasarnya bersifat imbauan bagi perusahaan untuk mengadakan perundingan sebelum merumahkan buruh. SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 terbukti tidak efektif karena begitu banyak perusahaan malah melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah.