Fintech, Kominfo geser peran dari regulator ke fasilitator

Fintech P2P lending saat ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat.

Ilustrasi fintech/Foto Istimewa

Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I, Kemenkominfo, Eko Slamet menyampaikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kominfo, melakukan pergeseran peran dari regulator menjadi fasilitator, bahkan menjadi akselerator dalam hal ekosistem financial technology.

Pasalnya, saat ini fintech P2P lending menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 4 Mei 2021, terdapat 138 fintech lending, dengan rincian 57 yang penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar di OJK.

"Kominfo melakukan pergeseran peran pemerintah, saat ini pemerintah mengurangi peran sebagai regulator, lebih banyak menjadi fasilitator bahkan menjadi akselerator, antara lain melalui pemerataan akses internet," katanya dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Dia mengungkapkan, fintech P2P Lending di Indonesia semakin berkembang. Seiring dengan itu, semakin banyak pula masyarakat yang menggunakan jasa P2P Lending, baik sebagai penerima pinjaman (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender).

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan akhir Desember 2020, penyelenggara dan pengguna P2P Lending mayoritas masih berlokasi di pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta.