Mayoritas fraksi DPR menginginkan revisi UU Ciptaker sesuai putusan MK

MK dalam putusannya juga telah memberikan petunjuk yang jelas terkait apa saja yang harus diperbaiki.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menyebut, mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup hanya dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Guspardi mengatakan, DPR ingin menjalankan putusan MK secara profesional. Menurutnya, MK adalah lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan.

"Jadi, apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu kita harus profesional menyikapinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (6/12).

Meskipun dalam keputusan MK disebutkan DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun. Namun, DPR akan segera membahasnya bersama pemerintah, karena sebagai lembaga negara yang salah satu tugasnya membuat undang-undang ingin mengedepankan sikap profesionalitas dan akan fokus memperbaiki sesuai dengan yang dimintkan oleh MK.

"Kami akan fokus dengan amar putusan MK. Apa yang diminta itu yang diberi. Kalau di luar itu ranahnya tentu sudah tidak pada konteksnya. Karena itu merupakan evaluasi terhadap hasil kerja yang kita lakukan. Apa yang salah itu yang akan kita perbaiki. Yang enggak disampaikan, apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.