Gairah konsumsi dalam bayang pandemi

Tren peningkatan konsumsi saat Ramadan 2020 akan terganggu wabah Corona.

Sejumlah industri menuai keuntungan di bulan suci. Alinea.id/Oky Diaz.

Bulan Ramadan menjadi momen yang ditunggu seluruh umat muslim di dunia. Di Indonesia, momen ini juga ditandai dengan melesatnya konsumsi masyarakat. Tak hanya berlomba meraih pahala Ilahi, adanya kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) juga mendorong masyarakat berbelanja. Keinginan untuk menyantap hidangan sahur dan buka puasa dengan makanan dan minuman terbaik serta kegiatan buka puasa bersama kerap mewarnai momen bulan suci. Belum lagi berbagai aktivitas belanja menjelang hari raya yang turut mengerek inflasi.

Tren belanja yang meningkat saat Ramadan tercermin dalam Survei Penjualan Eceran yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI). Pada Mei 2019 lalu, hasil survei tersebut menunjukkan adanya peningkatan Indeks Penjualan Riil (IPR) sebesar 8,9%. Pada bulan yang bertepatan dengan bulan Ramadan ini ada peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan ini ditopang oleh penjualan subkelompok sandang, kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok suku cadang dan aksesori. Gairah konsumsi masyarakat juga tercermin dari laju inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis inflasi Mei 2019 lalu sebesar 0,68%. Angka ini melonjak dibandingkan April 2019 yang sebesar 0,44%.

Namun, masuknya coronavirus baru atau dikenal Covid-19 yang terdeteksi ada di Indonesia sejak 2 Maret lalu diperkirakan akan mengubah tren tersebut. Tim peneliti yang beranggotakan Iqbal Elyazat dari Eijkman-Oxford Clinical Research Unit/EOCRU, Sudirman Nasir dari Fakultas Kesehatan Universitas Hasanuddin, dan Suharyo Sumowidagdo dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memprediksi, jumlah korban Covid-19 di Indonesia dapat mencapai 11.000-71.000 orang pada akhir April.

Tim peneliti menilai tingginya angka tersebut bisa terjadi jika penanganan Covid-19 masih dengan pola yang dilakukan saat ini. Menurut mereka, kasus di Indonesia kini sudah tumbuh secara eksponensial. Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menetapkan status keadaan darurat wabah coronavirus hingga 29 Mei 2020 mendatang.