Galau pelaku usaha di tengah upaya memberantas PMK

Pelanggaran protokol lalu lintas hewan dan produk ternak masih terjadi demi meminimalisir kerugian akibat PMK.

Ilustrasi Alinea.id/Firgie Saputra.

Butuh waktu hampir 100 tahun bagi Indonesia untuk bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah. Sejak terdeteksi awal masuk pada 1887, virus ini akhirnya dinyatakan hilang dari nusantara pada 1984. Kini, upaya serupa tengah dilakukan secara gotong royong demi memusnahkan virus dengan daya tular luar biasa ini.

Seperti halnya penyakit Covid-19 yang menyerang manusia, penularan yang tinggi membuat PMK mewabah dengan cepat. Karena itu pula, penanggulangan PMK di tanah air tidak jauh berbeda dengan protokol Covid-19 yakni pembatasan mobilitas hewan dan produk ternak, serta vaksinasi.

Sejak PMK kembali mewabah di tanah air pada 28 April 2022 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah merilis 18 kebijakan demi memusnahkan foot and mouth disease virus (FMDV) ini. Baik itu berupa surat edaran (SE), Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), maupun surat keputusan dirjen. Terbaru, pada 16 September 2022 lalu, Satuan Tugas (Satgas) PMK merilis Surat Edaran No. 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Hal ini menjawab kegelisahan para pelaku industri peternakan atas mobilitas hewan dan produk ternak yang memungkinkan terjadinya penyebaran PMK. Meskipun di beberapa wilayah sudah teridentifikasi sebagai zero reported case.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi penanggulangan dan pencegahan wabah PMK per 13 Oktober 2022, jumlah kasus aktif masih tersebar di 16 provinsi, di mana 9 diantaranya zero reported case. Tercatat, ada 554.414 hewan ternak yang terinfeksi, 447.720 ekor sudah sembuh dan 12.442 potong bersyarat serta 9.557 ekor mati. Adapun capaian vaksinasi PMK mencapai 4.018.299 ekor.