Gapki: Penghapusan LS tidak signifikan bagi pelaku usaha

Ketua Umum Gapki Joko Supriyono memandang, ada atau tidak adanya LS, tidak berpengaruh signifikan bagi produktivitas usaha

Foto udara perkebunan kelapa sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Kamis (13/9/2018)./AntaraFoto

Rencana pemerintah menghapus peraturan mengenai laporan surveyor (LS) untuk dua barang komoditas ekspor, kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan gas yang di ekspor melalui pipa, disambut baik pelaku usaha.

Kendati begitu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono memandang, ada atau tidak adanya LS, tidak berpengaruh signifikan terhadap produktivitas perusahaan. 

"Kalau bagi industri insignificant. Sebenarnya ada atau tidak ada, secara internal kita tetap melakukan pengecekan. Gunanya untuk dokumen, pembayaran, levi, pajak, juga untuk cross check kalau ada dispute dengan pihak pembeli," ujarnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (4/2).

Pihak pembeli menghendaki adanya LS sebagai independent verificator. Itulah sebabnya perusahaan tetap melakukan LS, karena sebagai persyaratan ekspor ke negara tujuan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sedang mengkaji ulang meniadakan LS atas kelapa sawit dan gas yang di ekspor melalui pipa.