GAPPRI: Peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan luar biasa

Pemberantasan rokok ilegal cukup sulit, dan beberapa penegak hukum dari Bea Cukai justru menjadi korban.

Ilustrasi. Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Bengkulu, Bengkulu. Foto Antara/dokumentasi

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu mengungkapkan, struktur peredaran dan perdagangan rokok ilegal di Indonesia saat ini sudah sangat kuat. Meski demikian, data akurat mengenai peredaran rokok ilegal tidak bisa dipublikasi, kecuali untuk Badan Pusat Statistik (BPS).

“Terkadang pabrik hanya melihat saja, dan memberi informasi jika diminta. Pengalaman saya malah akhirnya jadi merugikan dan menyulitkan pihak pabrik. Kami melihat itu tupoksi pembina industri, pembina tenaga kerja, dan pembina petani. Seharusnya mereka punya data (peredaran rokok ilegal) itu,” kata Willem dalam keterangan resminya, diterima Rabu (9/11).

Sehingga Willem menegaskan, untuk pemberantasan rokok ilegal sepenuhnya harus menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Bea dan Cukai. Namun ia mengingatkan, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara extraordinary atau luar biasa, karena peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan luar biasa.

Bahkan Willem juga menilai pemberantasan rokok ilegal cukup sulit, dan beberapa penegak hukum dari Bea Cukai justru menjadi korban.

"Usul kami cara memberantas rokok ilegal yang aman, jangan menaikkan tarif cukai terlalu tinggi, agar perbedaan harga tidak terlalu besar antara rokok legal dan ilegal," tambahnya.