FAKTA Indonesia: Anak Indonesia bukan pasar nikotin, vape, dan gula
Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti sebagai panggung seremoni. Di balik slogan perlindungan anak, jutaan anak Indonesia masih tumbuh dalam kepungan produk berbahaya, mulai dari rokok murah, rokok ketengan, vape beraroma manis, iklan nikotin di ruang digital, hingga minuman berpemanis dan pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak.
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia atau FAKTA Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto menilai, negara tidak sedang kekurangan tema peringatan, melainkan membutuhkan keberanian politik untuk melindungi anak dari kepentingan industri.
“Ketika korban bernama anak, negara sering berpidato. Tetapi ketika pelaku bernama industri, negara cenderung bernegosiasi. Pola ini harus dihentikan,” ujar Tubagus.
Menurut Tubagus, anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi ancaman penyakit di masa depan. Mereka sedang menjadi target pasar saat ini. Produk nikotin, vape, minuman berpemanis, dan pangan olahan tidak sehat semakin mudah dijangkau melalui warung, minimarket, kantin, aplikasi digital, media sosial, hingga promosi yang dikemas menarik bagi anak dan remaja.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Kelompok usia 15–19 tahun menjadi kelompok perokok terbesar, disusul usia 10–14 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga meningkat tajam, dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm kegagalan perlindungan anak,” tegas Tubagus.
FAKTA Indonesia menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum penting untuk melindungi anak dari produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan tersebut mencakup larangan penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, larangan rokok batangan, larangan penjualan melalui mesin layan diri, larangan penempatan produk di area strategis yang mudah dilihat anak, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta pembatasan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Namun, aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi dokumen administratif. Ketika rokok masih bisa dibeli anak dengan uang jajan, vape dikemas seperti permen, dan iklan nikotin menyelinap di media sosial, maka perlindungan anak telah kalah oleh pasar.
FAKTA Indonesia juga menyoroti kebijakan fiskal yang belum sepenuhnya berpihak kepada anak. Ketika cukai rokok tidak dinaikkan secara progresif dan harga rokok tetap terjangkau, negara sesungguhnya membiarkan anak membeli risiko kanker, penyakit paru, stroke, dan kemiskinan dengan uang saku mereka sendiri.
Ancaman terhadap anak juga datang dari meja makan, kantin sekolah, warung, minimarket, aplikasi pesan antar, dan layar gawai. Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan merupakan faktor risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan stroke. Batas konsumsi harian yang dianjurkan Kementerian Kesehatan adalah gula 50 gram, garam 5 gram, dan lemak 67 gram per orang per hari.
Namun, lingkungan anak justru dibanjiri minuman berpemanis dan pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak. Banyak produk dipasarkan dengan kemasan warna-warni, karakter lucu, hadiah, diskon, promosi digital, dan bahasa iklan yang seolah-olah aman dikonsumsi setiap hari.
“Ini bukan kebebasan memilih. Ini adalah manipulasi pasar terhadap anak,” ujar Tubagus.
Praktik baik global menunjukkan bahwa negara bisa dan harus bertindak lebih tegas. WHO telah menegaskan pentingnya melindungi anak dari pemasaran pangan tinggi gula, garam, lemak jenuh, lemak trans, dan natrium. Banyak negara juga telah menerapkan label peringatan depan kemasan, larangan pemasaran produk tidak sehat kepada anak, pembatasan penjualan di sekolah, cukai minuman berpemanis, serta pengendalian ketat terhadap rokok dan rokok elektronik.
Karena itu, Hari Anak Nasional 2026 harus menjadi titik balik. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya berbicara tentang generasi emas, makan bergizi, dan masa depan anak. Pemerintah harus memastikan anak tidak dijadikan konsumen masa depan industri nikotin, vape, dan gula.
FAKTA Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto menjadikan perlindungan anak dari produk adiktif dan pangan tidak sehat sebagai agenda prioritas nasional.
FAKTA Indonesia merekomendasikan tujuh langkah konkret kepada pemerintah. Pertama, menerbitkan Perpres atau Inpres “Benteng Anak Indonesia” untuk mengintegrasikan perlindungan anak dari rokok, vape, minuman berpemanis, pangan tinggi gula, garam, lemak, iklan digital, dan konflik kepentingan industri.
Kedua, segera menerbitkan dan menjalankan aturan teknis PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama terkait larangan penjualan rokok dan vape kepada anak, larangan rokok batangan, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta pembatasan iklan dalam radius 500 meter.
Ketiga, menaikkan cukai rokok secara signifikan dan konsisten, disertai harga jual eceran minimum yang efektif agar rokok tidak lagi mudah dibeli dengan uang jajan anak.
Keempat, memperketat pengendalian rokok elektronik atau vape sebagai produk adiktif, termasuk pelarangan rasa, aroma, desain, kemasan, promosi, sponsor, dan penjualan daring yang menarik minat anak.
Kelima, segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dengan tarif progresif berbasis kadar gula, serta mengalokasikan penerimaannya untuk penyediaan air minum aman di sekolah, edukasi gizi, dan pencegahan obesitas serta diabetes anak.
Keenam, mewajibkan label peringatan depan kemasan yang tegas, besar, kontras, dan mudah dibaca, seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, “Tinggi Lemak”, “Tinggi Natrium”, atau “Tidak Dianjurkan untuk Anak”, disertai larangan promosi produk tinggi gula, garam, dan lemak kepada anak di sekolah, ruang publik, dan media digital.
Ketujuh, membersihkan program Makan Bergizi Gratis dari produk tinggi gula, garam, lemak, rokok, vape, dan sponsor industri bermasalah, agar program unggulan Presiden benar-benar menjadi investasi kesehatan anak, bukan pintu masuk normalisasi produk tidak sehat.
Tubagus menegaskan, Hari Anak Nasional harus menjadi hari keberpihakan kepada anak, bukan kepada industri, penerimaan negara jangka pendek, atau iklan. Anak belum memiliki kuasa untuk menolak nikotin, belum cukup kuat melawan rayuan vape, belum mampu membaca label gizi yang rumit, dan belum terlindungi dari algoritma promosi digital.
“Anak bukan pasar. Anak bukan target iklan. Anak bukan angka dalam kalkulasi cukai. Anak adalah warga negara hari ini yang hak hidup, hak sehat, dan hak tumbuh kembangnya wajib dilindungi negara,” tegasnya.
Menurut FAKTA Indonesia, jika pemerintah benar-benar ingin membangun generasi emas, langkah pertamanya harus jelas: menghentikan negara menjadi penjaga pintu bagi industri yang merusak kesehatan anak.


