Gubernur Anies tetapkan UMP DKI pada 2022 sebesar Rp4.641.854

Kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557 setara dengan dua kilogram daging, lima kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang transportasi.

Ilustrasi buruh dan pekerja. Alinea.id/Firgie Saputra

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.641.854. UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,1 % atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.

Keputusan menaikkan UMP setelah melakukan kajian ulang dan melalui proses panjang. Dengan melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

“Dengan kenaikan Rp225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749,”ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12).

Kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1% tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi. Ia berharap kenaikan UMP dapat mengatrol daya beli masyarakat. Para pekerja dapat menggerakkan dan perekonomian nasional.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.