Gubernur Bali sesalkan pembatasan PLTS atap 15%

PLN disarankan mengubah skema bisnisnya apabila keberadaan PLTS atap merugikan.

Ilustrasi PLTS atap. Unsplash

Pemerintah dinilai setengah hati dalam melaksanakan pengembangan ekonomi berkelanjutan (green economy) atau pemulihan hijau. Ini tecermin dari sikap PT PLN (Persero) membatasi pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap hingga 15%.

Kebijakan tersebut disesalkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang mendukung adopsi PLTS atap dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap. Padahal, publik sangat antusias.

"Respons masyarakat sangat bagus. Namun, saat ingin digenjot, ada kebijakan dari PLN yang membatasi pemasangan PLTS atap hanya sampai pada 15% saja," katanya dalam webinar "Sustainable Economic Recovery by Promoting Solar PV Development", Selasa (9/8).

Wayan pun berjanji akan membahas lebih lanjut ihwal kendala pemasangan PLTS atap di tingkat nasional. Pangkalnya, bagi dia, pengembangan energi bersih harus dilihat secara utuh. Oleh karena itu, PLN disarankan mengubah skema bisnisnya jika khawatir dirugikan dengan kehadiran PLTS atap. 

Peneliti dan spesialis teknologi & material fotovoltaik di Institute for Essential Services Reform (IESR), Daniel Kurniawan, juga menyoroti sikap pemerintah yang belum menjadikan pemulihan hijau dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi sebagai program prioritas. Ini terlihat dari alokasi anggaran PEN yang masih didominasi energi fosil, penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia. Padahal, pemerintah menargetkan zero nett emission (ZNE) pada 2060.