Gubernur tak bisa putuskan upah minimum, KSPI: Itu keliru

SE tersebut meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sesuai UU Ciptaker.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/117/HI.01.00/XI/2020 tertanggal 26 November 2020.

SE tersebut meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota merujuk pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

“Berdasarkan hal tersebut, maka gubernur saat ini tidak dapat lagi menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota,” tulis Direktur Pengupahan Kemenaker dalam surat edarannya.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak para gubernur mengabaikan Surat Edaran Nomor 4/117/HI.01.00/XI/2020 tersebut.