Gugatan dana kampanye Jokowi ke MK salah momentum

“Prosedur formal harusnya dilaporkan ke Bawaslu, tapi ini justru dimunculkan di MK."

Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) mengecek berkas hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5)./ Antara Foto

Dana kampanye menjadi salah satu materi dalam pelaporan atau gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 tersebut menduga ada upaya timses 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menyamarkan sumber asli dana kampanye mereka.

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut momentum pelaporan dana kampanye ke MK tak tepat. Menurut dia, pelaporan dana kampanye seharusnya dilakukan sejak awal, mulai dari pelaporan awal, laporan penerimaan, hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Momentumnya tidak tepat. Yang cukup untuk disayangkan, prosedur formal harusnya dilaporkan ke Bawaslu, tapi ini justru dimunculkan di MK. Kalau kita ingin konsisten kepada prosedur, harusnya pelaporan dana kampanye dilaporkan juga oleh pihak Bawaslu,” ujar Titi, usai diskusi dengan tema Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

Kendati demikian, dia mengapresiasi materi tersebut. Pasalnya, sepanjang sejarah pemilihan umum (pemilu), urusan ini hampir tidak ada yang menyoroti.

“Kalau dilihat dari pemilu-pemilu sebelumnya, hampir tidak ada yang menyoroti dana kampanye kecuali pemantau pemilu. Padahal dana kampanye bagi kami merupakan isu yang amat krusial,” kata Titi.