Harga produksi gula naik, pedagang diminta tak beli murah

Harga produksi dapat menunjang kesejahteraan petani yang diharapkan semakin baik.

Dua petugas Bea Cukai Entikong mengangkat karung berisi gula rafinasi usai rilis kasus di Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (281/2020). Foto Antara/Agus Alfian.

Badan Pangan Nasional menyatakan seluruh pabrik gula dapat membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat. Pembelian sesuai harga ditingkat petani yang berlaku saat ini, yakni Rp 11.500 per kilogram atau meningkat Rp1.000 dari tahun lalu.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, harga tersebut sebagai upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, salah satunya komoditas gula. Lantaran, harga produksi itu untuk menunjang kesejahteraan petani yang diharapkan semakin baik.

“Rp 11.500 itu harga minimal, kalau nanti lelangnya Rp12.000, ya harus dibeli Rp12.000 dan ditingkat hilirnya, kita juga jaga harga ditingkat konsumen, yakni di harga Rp13.500,” kata Arief dalam keterangan, Sabtu (28/5).

Menurutnya, pabrik-pabrik gula yang dikelola BUMN seperti ID FOOD, PTPN maupun private sector dapat menjaga keseimbangan selain harga ditingkat hulu di petani juga harga di hilir tingkat konsumen. Sebab, kemitraan dengan petaninya sudah terjalin lebih dari 50 tahun.

“Pabrik Gula Krebet ini bisa dijadikan contoh untuk PG di indonesia. Keistimewaan PG ini terbesar, masih dimiliki BUMN 100 persen yang dikelola Holding Pangan ID FOOD dan bekerja sama dengan petani di sekitar pabrik sampai ke beberapa kabupaten lain di Jatim," ujar Arief.