Hingga hari ini, 1.213 perusahaan langgar PSBB Jakarta

Hanya 202 tempat usaha yang ditutup sementara.

Seorang pekerja marketing berdiri di lorong toko gawai di pusat perbelanjaan yang sepi di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (12/5/2020). Foto Antara/FB Anggoro

Sebanyak 1.213 perusahaan, yang memiliki 17.096 pekerja, melanggar pembatasan sosial berskala besar (PBB) di DKI Jakarta hingga Jumat (15/5). Sebesar 202 tempat usaha di antaranya ditutup sementara karena tidak tergolong yang dikecualikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansah, menyatakan, perusahaan-perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah. Sebanyak 33 tempat usaha di Jakarta Pusat, 48 tempat usaha di Jakarta Barat, 37 tempat usaha di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur, dan 51 tempat kerja di Jakarta Selatan.

"Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan," katanya, beberapa saat lalu. Opsi karantina kesehatan ini dijadwalkan selesai 22 Mei.

Dirinya melanjutkan, sebesar 307 perusahaan lain diberi peringatan dan dibina karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara utuh. Mereka tidak masuk kategori bukan pengecualian, tetapi mengantongi izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tempat-tempat usaha yang diberi peringatan ini tersebar di Jakarta Pusat (lima perusahaan), Jakarta Barat (74 perusahaan), Jakarta Utara (102 perusahaan), Jakarta Timur (109 perusahaan), dan Jakarta Selatan (17 perusahaan). Total pekerja keseluruhan mencapai 56.410 orang.