Hormati putusan MK, BPJamsostek fokus perluas kepesertaan

MK sebelumnya membatalkan pengalihan program PT Taspen dan PT ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Ilustrasi. Foto Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kamis (30/9). 

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan, pihaknya sebagai pihak terkait menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelasnya kepada Alinea.id, Senin (4/10).

"Sesuai Undang-Undang SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional), dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain, seperti Perpres 109 Tahun 2013 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pegawai non-ASN," imbuhnya.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJamsostek, kata dia, terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satu upaya memperluas kepesertaan dengan terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.