sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hormati putusan MK, BPJamsostek fokus perluas kepesertaan

MK sebelumnya membatalkan pengalihan program PT Taspen dan PT ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 04 Okt 2021 22:48 WIB
Hormati putusan MK, BPJamsostek fokus perluas kepesertaan

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kamis (30/9). 

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan, pihaknya sebagai pihak terkait menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelasnya kepada Alinea.id, Senin (4/10).

"Sesuai Undang-Undang SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional), dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain, seperti Perpres 109 Tahun 2013 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pegawai non-ASN," imbuhnya.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJamsostek, kata dia, terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satu upaya memperluas kepesertaan dengan terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

"Contoh manfaat tersebut antara lain perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada Program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro.

Dirinya menerangkan, BPJamsostek terus berupaya meningkatkan pelayanan yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui 325 kantor cabang ditambah layanan daring melalui situs web dan aplikasi JMO.

Anggoro berharap, putusan MK ini membuat semua pihak terkait melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja dan sebagai warga negara Indonesia.

Sponsored

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Salemba, M. Izaddin, juga menghormati putusan MK tersebut. Menurutnya, BPJamsostek, khususnya Kantor Cabang Jakarta Salemba, akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder yang berada di wilayah kerja tentang manfaat program Jamsostek yang sangat baik.

"Kami berusaha dengan lebih baik untuk memperluas kepesertaan biar prgram Jamsostek bisa menjangkau seluruh pekerja di Indonesia," tegasnya saat dihubungi terpisah.

Berita Lainnya
×
tekid