Bapanas/NFA segera terbitkan HPP beras dan gabah jelang panen raya

HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani.

ilustrasi Pixabay

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) akan segera menerbitkan regulasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah atau beras di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.

Kepala Bapanas/NFA, Arief Prasertyo Adi mengaku, usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi. HPP yang diusulkan juga mengacu pada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan ongkos usaha tani serta perkembangan harga keekonomian gabah hingga beras saat ini.

"Usulan telah kita sampaikan, selanjutnya keputusannya akan kita tuangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). Dalam mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan," tutur Arief dikutip dari keterangannya, Senin (13/3).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan harmonisasi rancangan Perbadan tentang HPP gabah dan beras dan rafaksi harga ini. Lalu, dilanjutkan dengan proses pengundangan, sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru, bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya 2023.

Arief meyakini, jika HPP sudah diterapkan, maka bisa menjadi instrumen pemerintah dalam melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani agar tidak jatuh atau anjlok di bawah biaya pokok produksi.