Implementasi energi terbarukan tunggu hingga tahun 2025

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) belum juga rampung.

Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih berjalan lambat. / Antara Foto

Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih berjalan lambat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan dalam rancangan umum energi nasional (RUEN), pengembangan EBT ditargetkan mencapai 23% pada 2025. Sementara pada 2030 sedikitnya mencapai 31%.

Ia menilai hal ini terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara maju di dunia.  “Padahal di tahun 2030 negara lain seperti Belgia sudah mau melepaskan energi fosil,” kata Herman dalam diskusi Rancangan Undang-Undang EBT di Jakarta, Kamis (11/7).

Meski demikian, kata Herman, niat baik untuk memanfaatkan EBT harus terus didorong dan didukung oleh semua pihak, agar sumber daya energi yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

“Ini yang juga harus didorong oleh semua pihak, termasuk METI,” tuturnya.

Di samping itu, Herman menhelaskan pihaknya juga segera mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT tersebut.