Implementasi energi terbarukan tunggu hingga tahun 2025
Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) belum juga rampung.
Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih berjalan lambat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan dalam rancangan umum energi nasional (RUEN), pengembangan EBT ditargetkan mencapai 23% pada 2025. Sementara pada 2030 sedikitnya mencapai 31%.
Ia menilai hal ini terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara maju di dunia. “Padahal di tahun 2030 negara lain seperti Belgia sudah mau melepaskan energi fosil,” kata Herman dalam diskusi Rancangan Undang-Undang EBT di Jakarta, Kamis (11/7).
Meski demikian, kata Herman, niat baik untuk memanfaatkan EBT harus terus didorong dan didukung oleh semua pihak, agar sumber daya energi yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
“Ini yang juga harus didorong oleh semua pihak, termasuk METI,” tuturnya.
Di samping itu, Herman menhelaskan pihaknya juga segera mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT tersebut.