sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Implementasi energi terbarukan tunggu hingga tahun 2025

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) belum juga rampung.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 11 Jul 2019 19:14 WIB
Implementasi energi terbarukan tunggu hingga tahun 2025

Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih berjalan lambat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan dalam rancangan umum energi nasional (RUEN), pengembangan EBT ditargetkan mencapai 23% pada 2025. Sementara pada 2030 sedikitnya mencapai 31%.

Ia menilai hal ini terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara maju di dunia.  “Padahal di tahun 2030 negara lain seperti Belgia sudah mau melepaskan energi fosil,” kata Herman dalam diskusi Rancangan Undang-Undang EBT di Jakarta, Kamis (11/7).

Meski demikian, kata Herman, niat baik untuk memanfaatkan EBT harus terus didorong dan didukung oleh semua pihak, agar sumber daya energi yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

“Ini yang juga harus didorong oleh semua pihak, termasuk METI,” tuturnya.

Di samping itu, Herman menhelaskan pihaknya juga segera mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT tersebut.

“RUU ini harus kita dorong, ini akan jadi perhatian khusus kita. Jika saya masuk dalam Komisi VII DPR saya janji dalam satu tahun akan terealisasi,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menganggap RUU EBT sudah mengakomodir hal-hal penting dalam pemanfaatan EBT.

Surya mengatakan, dalam rancangan undang-undang yang baru, sudah diatur soal mandataris pembelian sumber energi terbarukan yang dikembangkan oleh perusahaan kepada perusahaan lainnya.
“Misalnya energi terbarukan yang dihasilkan oleh pengembang wajib dibeli oleh perusahaan listrik negara (PLN). Ada klausul yang mandataris. Kalau selama ini hanya usulan sekarang mandataris,” katanya.

Sponsored

Selain itu, penugasan juga diberikan kepada perusahaan yang ingin mengembangkan bisnis energi di Indonesia. Mereka juga diwajibkan untuk mengembangkan energi terbarukan. 

“Ada mandataris juga bagi pebisnis untuk mengembangkan energi terbarukan, hal itu diatur dalam standar portofolio energi terbarukan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dalam RUU tersebut juga menyebutkan akan ada satu lembaga yang akan mengatur kriteria dan mekanisme pengembangan EBT oleh perusahaan.

Bahkan, katanya, nantinya juga akan dibentuk sebuah lembaga yang khusus mengelola dana untuk investasi dalam pengembangan energi terbarukan, sesuatu yang selama ini belum ada regulasinya.

“Melihat RUU itu sebagian besar sudah terakomodir,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid