Impor bahan produksi alkes hingga industri logam bebas bea masuk

Pemerintah memberikan insentif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi, berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Pelonggaran dilakukan guna mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri dalam negeri. 

Untuk mengatur penggunaan fasilitas tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. 

“Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).

Syarif menjelaskan, ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dan layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri.