Impor produk perikanan dari China masih dibuka

produk ikan dan sejenisnya dinilai tidak dapat menjadi inang dari coronavirus.

Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan (dua dari kiri) saat konferensi pers terkait penanggulangan inflasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan larangan sementara impor hewan hidup dari China untuk mengantisipasi penularan coronavirus ke Indonesia. 

Larangan impor ini telah diatur dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku sejak 7 Februari 2020. Namun demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Oke Nurwan mengatakan batasan impor hewan hidup tersebut tidak berlaku untuk produk perikanan. 

Dia menjelaskan regulasi larangan impor binatang hidup dari China tersebut menyusul hasil riset yang mengatakan bahwa penularan coronavirus dapat ditularkan melalui hewan hidup.

Sementara, produk ikan dan sejenisnya dinilai tidak dapat menjadi inang dari virus corona tersebut, sehingga masih dinilai aman untuk diimpor.

"Karena ternyata secara scientific evidence, ini yang menjadi carrier (pengangkut virus) adalah binatang hidup. Tidak termasuk produk perikanan. Karena perikanan tidak dikategorikan carrier," katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).