Indef sebut target RPP KEK 2025 terlalu optimistis

KEK tidak laku karena pengusaha mempertimbangkan beban biaya distribusi.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/Foto dok. Antara

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menargetkan menyerap sekitar 708,25 triliun dana investasi, dan 872.173 tenaga kerja pada 2025. Padahal, beberapa KEK sejauh ini pencapaiannya dinilai belum terlalu besar.

Menurut Susiwijono, target komitmen pembangunan, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja masing-masing sektor KEK akan berbeda. Jika target tidak tercapai, maka secara bertahap dilakukan evaluasi, hingga penyesuaian. Misalnya melalui pengurangan luas lahan KEK, pengambilalihan oleh pemerintah, hingga pencabutan izin berusaha.

“Jadi, ada tahap-tahapannya. Nanti, akan kita detailkan sama-sama. Ini sebenarnya beranjak dari pengalaman KEK yang sampai hari ini ada yang masih belum mulai beroperasi,” ucapnya dalam diskusi Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus yang diselenggarakan Forum Alinea.id, Selasa (17/11).

Dia menambahkan, ada KEK yang telah lama beroperasi, tetapi belum mencapai hasil optimal, sehingga dibutuhkan beberapa arah pengembangan ke depan (2020-2025). Pertama, meningkatkan ekspor dan substitusi impor. Kedua, mempercepat terwujudnya industri 4.0.