Indonesia segera tunjuk firma hukum gugat Uni Eropa ke WTO

Indonesia siap menggugat Uni Eropa atas diskriminasi kelapa sawit.

Pemerintah Indonesia telah mengantongi lima firma hukum calon penggugat Uni Eropa (UE) atas diskriminasinya terhadap produk minyak kelapa sawit. / Antara Foto

Pemerintah Indonesia telah mengantongi lima firma hukum calon penggugat Uni Eropa (UE) atas diskriminasinya terhadap produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation/WTO). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan, sebelumnya pihaknya sudah menerima sebanyak sembilan firma hukum ternama yang mendaftarkan diri untuk mewakili pemerintah RI dalam gugatan tersebut. 

Kini, pemerintah telah mengerucutkan kandidat-kandidat tersebut menjadi lima firma hukum saja sebelum akhirnya dipilih satu atau lebih firma hukum sebagai penggugat utama.

"Sudah mengerucut menjadi lima firma hukum, semuanya berstandar internasional. Namun, firma hukum mana yang mewakili masih harus kita konsultasikan lagi dengan tim ahli yang kita bentuk, apakah satu saja atau konsorsium atau bagaimana," ujar Oke di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Saat dikonfirmasi tenggat waktu penunjukkan firma hukum penggugat, Oke enggan membeberkannya. Oky menjelaskan proses gugatan akan panjang dan bisa memakan waktu selama enam bulan hingga satu tahun.