Cukai hingga materai, inilah beragam jenis penerimaan pajak di Indonesia

Selama enam bulan ke depan, Pemerintah akan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, dan PPh 25.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Ada kabar menggembirakan untuk para pekerja di Indonesia. Selama enam bulan ke depan, Pemerintah akan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, dan PPh 25. Artinya, gaji yang diterima akan penuh, tanpa dipotong sepeser pun.

"Paket-paket stimulus fiskal mencakup PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 ini akan ditanggung pemerintah untuk industri. Semua paket dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Rabu (11/3).

Menurut Sri Mulyani, Pemerintah menerapkan insentif fiskal tahap kedua ini untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat coronavirus. Kebijakan lainnya adalah mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menstimulasi jalannya industri nasional.

Pajak secara umum menjadi komponen penting dalam penerimaan negara. Pada 2019, misalnya, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp1.332,06 triliun atau berkontribusi sebesar 68,06% dari total penerimaan APBN.