sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cukai hingga materai, inilah beragam jenis penerimaan pajak di Indonesia

Selama enam bulan ke depan, Pemerintah akan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, dan PPh 25.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Kamis, 12 Mar 2020 10:46 WIB
Cukai hingga materai, inilah beragam jenis penerimaan pajak di Indonesia

Ada kabar menggembirakan untuk para pekerja di Indonesia. Selama enam bulan ke depan, Pemerintah akan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, dan PPh 25. Artinya, gaji yang diterima akan penuh, tanpa dipotong sepeser pun.

"Paket-paket stimulus fiskal mencakup PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 ini akan ditanggung pemerintah untuk industri. Semua paket dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Rabu (11/3).

Menurut Sri Mulyani, Pemerintah menerapkan insentif fiskal tahap kedua ini untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat coronavirus. Kebijakan lainnya adalah mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menstimulasi jalannya industri nasional.

Pajak secara umum menjadi komponen penting dalam penerimaan negara. Pada 2019, misalnya, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp1.332,06 triliun atau berkontribusi sebesar 68,06% dari total penerimaan APBN. 

Grafik total penerimaan negara dari pajak. Alinea.id/MT Fadilah.

Selain dari jenis pajak yang awam dikenal masyarakat seperti PPh ataupun pajak pertambahan nilai (PPN), sebenarnya komponen penerimaan negara dari pajak juga melingkupi beragam jenis pajak lainnya.

PPN adalah pajak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. PPN merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Konsumen akhir atau pembeli adalah pihak yang harus menanggung PPN dengan nilai yang umumnya tercantum dalam struk pembelian. Tak heran jika PPN sering dijadikan cerminan konsumsi Indonesia. Jika konsumsi tinggi, tentu PPN juga akan ikut besar. Begitupun sebaliknya.

Sementara itu, PPh adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang atau badan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya dalam satu tahun pajak. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seseorang. Dan pembayaran pajak inilah yang disampaikan wajib pajak orang pribadi (WPOP) setiap tahunnya melalui SPT dengan tenggat 31 Maret.

Sponsored

Pajak lain yang juga memiliki tenggat waktu adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB yang setiap tahunnya wajib dibayarkan sebelum 31 Agustus. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.

Selain jenis pajak di atas, ada pajak-pajak lain yang seringkali tidak dikenali sebagai pajak, walaupun penggunaannya sangat luas di masyarakat. Bea Materai, yang lazim beredar dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000, adalah jenis pajak yang dibebankan terhadap dokumen berharga yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu agar dianggap sah dan bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Yang menarik, berbeda dengan penerimaan pajak di atas yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, ada juga jenis pajak yang dikelola oleh direktorat jenderal lain. Jenis pajak itu ialah bea dan cukai, yang regulasi dan pemungutannya dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kita tentu sering mendengar dan sangat akrab dengan istilah bea cukai. Bea dan cukai sebenarnya merupakan dua istilah berbeda. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor dan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar.

Sementara itu, cukai, berbeda dari penerimaan pajak lainnya, adalah pungutan yang dikenakan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Di Indonesia, baru ada tiga barang kena cukai (BKC), yakni hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman yang mengandung etil alkohol.

Sebagai pungutan yang dikenakan berdasarkan dampak negatifnya, cukai memang berbeda dari pungutan pajak lainnya. Di Eropa, misalnya, cukai untuk minuman beralkohol dibedakan tarifnya berdasarkan kadar alkohol yang dimiliki minuman tersebut. Hal ini dilakukan karena sesuai prinsipnya, cukai digunakan untuk merefleksikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman alkohol tersebut. Dengan kata lain, semakin rendah kadar alkoholnya, maka semakin rendah juga tarif cukainya.

Prinsip pengenaan tarif cukai berdasarkan dampak negatifnya ini juga bisa ditemukan di berbagai jenis BKC lain di dunia, mulai dari penetapan tarif berdasarkan kadar emisi CO2 untuk kendaraan bermotor, berdasarkan kadar gula untuk makanan/minuman manis, hingga berdasarkan risiko kesehatan untuk produk hasil tembakau seperti rokok elektrik atau vape dibanding rokok konvensional.

Yang juga menarik, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, jenis BKC di Indonesia masih sangat sedikit. Di Thailand misalnya, cukai diterapkan terhadap 20 jenis produk dan jasa, termasuk cukai untuk jasa pijat atau spa. Tak heran jika pemerintah Indonesia berniat menambahkan kendaraan bermotor yang menghasilkan CO2, kantong plastik, hingga minuman manis atau bersoda sebagai BKC.

Berita Lainnya
×
tekid